Rabu, 26 November 2014

AMDAL

AMDAL Regional Reklamasi dan Revitalisasi Pantura Jakarta

-Isu Masalah
        Proyek reklamasi dan revitalisasi yang dikembangkan oleh Pemda DKI terhadap kawasan sekitar pantai utara Jakarta adalah bermaksud untuk membangun kawasan tersebut menjadi daerah kawasan aktifitas bisnis dan perekonimian maupun pemukiman elit, dengan prakarsa itu juga Pemda DKI dan beberapa perusahaan mitra kerjanya ingin mengubah predikat Jakarta pada sebutan Water front city. Hal ini akan secara menyeluruh mengubah daerah tersebut dari keadaannya yang kumuh dan ditempati oleh masyarakat menengah kebawah terutama nelayan kepada kawasan elit yang menurut Pemda sebagai solusi untuk menekan laju petumbuhan penduduk sekitar 2,7% pertahun.
        Namun rencana tersebut pada akhirnya menemukan berbagai masalah kompleks terkait dengan keadaan yang melekat pada pantura tersebut, seperti masalah ekologi, social, ekonomi, hukum, dan lain sebagainya. Oleh karena itu kajian mengenai hal ini perlu mendapat perhatian yang non linier dan komprehensif bagi pemutus kebijakan pada khususnya. 

-Deskripsi Masalah
        Seperti telah disinggung bahwa perhatian mengenai rencana reklamasi di Pantura memerlukan kajian yang multidisipliner dan holistic, oleh karenanya akan dijelaskan beberapa hal yang terkait dengan permasalahan yang terjadi pada daerah Pantura Jakarta dengan adanya proyek reklamasi tersebut. 
Gambaran fisik (Geografis): daerah Pantura Jakarta adalah kawasan yang meliputi teluk Jakarta yang terletak di sebelah utara kota Jakarta, pada umunya ini adalah perairan dangkal yang memiliki kedalaman rata-rata 15 meter dengan luas sekitar 514 KM2. di teluk ini bermuara 13 sungai yang melintasi kawasan metropolitan Jakarta dan daerah penyangga Bodetabek yang berpenduduk sekitar 20 juta jiwa. Selama hampir setengah abad perkembangan Jakarta, ternyata memberikan tekanan yang luar biasa dari segi keseimbangan ekologis terutama teluk Jakarta akibat aktifitas manusia seperti konversi ekosistem alami kepada buatan, eksploitsi sumberdaya pesisir dan tercemarnya teluk Jakarta dengan berakibat kepada matinya ikan-ikan dan spesies lainnya di pantai. 
         Dengan adanya rencana reklamasi tersebut, tentunya akan menimbulkan permasalahan tersendiri, karena dengan rencana mengurug pantai sedalam 8 meter dan selebar 2 KM dari garis pantai sepanjang 30 KM dari sebelah barat yang berbatasan dengan Tangerang sampai ke timur yang berbatasan dengan Bekasi. Permasalahan ini menurut Dr Arwin Sabar dari tekhnik Lingkungan ITB akan menimbulkan beberapa masalah seperti 1) Banjir yang dikarenakan 13 aliran sungai tersebut pergerakannya menjadi lambat karena bertambahnya jarak menuju laut akibat reklamasi, 2) rusaknya tata air karena 13 sungai tersebut akan mengalir lebih panjang ke teluk Jakarta,namun dasar sungai menjadi landai dan sangat landai pada muara baru hasil reklamasi yang berakibat terjadi kerusakan tata air pada radius 8-10 Km dari bibir pantai lama.
Populasi (Demografi): salah satu tujuan reklamsi juga adalah untuk menekan laju pertumbuhan dimana tempat yang baru tersebut akan dijadikan pemukiman yang mampu menampung sekitar 1,5 juta penduduk Jakarta. Namun permasalahan yang timbul kemudian adalah dengan landai muara ke teluk Jakarta dan panjangnya aliran sungai akan menjadikanaliran lambat sehingga terjadi banjir.  
Ekonomi: dari sisi ekonomi memang dalam tataran pendapatan daerah akan mendatangkan keuntungan dari penjualan lahan hasil reklamsi dan pajak yang berasal dari aktifitas di dalamnya, namun dari tataran pembangunan berkelanjutan, ternyata nelayan yang tinggal di kawasan tersebut akan mengalami kerugian akibat penggusuran alat-alat produksinya, dank arena hal tersebut mengakibatkan penuruna pendapatan sekitar 70-80 persen.
Sosial: melihat dari dampak social, maka akan diketemukan fakta bahwa reklamsi pada tahun 1995 saja sudah menggusur sekitar 10.000 nelayan, maka pada reklamasi saat ini akan menggusur nelayan lebih dari 23.000 rakyat pesisir, yang berakibat kepada hilangnya mata pencaharian yang kemudian peralihan tersebut berdampak kepada masalah penyakit sosial seperti kriminalitas, dan lain sebagainya.
Hukum: beralih kepada masalah hukum, rencana reklamasi pantura sebenarnya menimbulkan beberapa permaslahan seputar sengketa perizinan antara Pemda DKI dan kementeria Lingkungan Hidup ) Men-LH terkait AMDAL yang digunakan. Secara hukum dan kelembagaan, sebenarnya Pemda DKI telah mengantongi izin reklamasi Pantura Jakarta berdasarkan Kepres RI Nomor 52 Tahun 1995 dan dengan didukung oleh UU otonomi daerah. Sehingga dengan begitu Pemda DKI merasa layak untuk membangun reklamasi Pantura dengan menggunakan perencanaan dan AMDAL lokal. Namun kemudian hal tersebut dianggap tidak layak, maka kemudian keluarlah Keputusan Menteri linglungan hidup Nomor 14 Tahun 2003 Tentang ketidaklayakan reklamasi dan revitalisasi kawasan Pantura Jakarta, keputusan tersebut berdasarkan studi yang dilakukan oleh komisi AMDAL KLH bersama departemen terkait, Pemda DKI, dan Badan Pengelola Pantura DKI Jakarta
AMDAL: dalam studinya, Badan Pelaksana Reklamasi Pantura DKI pada dasarnya sudah mengukur AMDAL pada proyeknya, namun permasalahannya adalah AMDAL yang digunakan cenderung tidak komprehensif (regional), sehingga sejak awal perencanaan dan pelaksanaan konsep pembangunan yang dipakai tidak berkelanjutan. Pada dasarnya reklamasi tersebut melibatkan dua Provinsi di luar DKI yaitu Banten dan Jawa Barat yang secara langsung terkena dampak reklamasi tersebut. Oleh karena itu sesuai dengan konsep AMDAL yang tertuang pada PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, terdapat jenis AMDAL tunggal, terpadu dan kawasan. Adalah konsep AMDAL terpadu maupun kawasan yang dapat dikatakan bahwa konsep tersebut adalah sebuah konsep studi secara komprehensif yang mencakup seluruh regional yang akan terkena dampak dari proyek tersebut, AMDAL model ini yang harus dipakai untuk melakukan studi kelayakan lingkungan.
-Analisis Faktual dan Hukum terhadap Kasus Reklamasi Pantura Jakarta
         Berdasarkan analisis profesional dan para ahli, maka beberapa dampak dan permasalahan dari berbagai hal tersebut harus dipahami sebagai permasalahan yang integral yang harus diperhatikan. Dalam kategori analisis faktual dan sesuai dengan deskripsi masalah baik dari segi sosial, ekonomi dan ekologi, maka diperlukan konsep yang integral sebagai langkah konkrit dan bahan pertimbangan bagi pemutus kebijakan dan para pihak yang terlibat dalam proyek reklamasi tersebut. Dalam sebuah studi tentang pemberdayaan masyarakat Pesisir, disebutkan beberapa langkah yang disebut sebagai managemen sumber daya peisir yang dalam hal ini juga dapat dijadikan model analisis integral yang antara lain:

  1. mengeluarkan kebijakan yang integral terhadap semua sektor untuk mencapai kesesuaian dan keseimbangan;
  2. mengidentifikasi secara seksama dan mengukur dampak proyek (reklamasi) pada daerah pesisir dan interaksi yang terjadi;
  3. mengkonsentrasikan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan manajemen kawasan pesisir seperti ekologi,sosial, dan ekonomi yang biasanya menjadi terpinggirkan akibat adanya pembangunan seperti reklamasi tersebut;
  4. melakukan pendekatan preventiveyang harus diprioritaskan dalam rencana dan pelaksanaan rencana reklamasi, selain itu perlu juga adanya eveluasi dini dan observasi secara sistematis terhadap kemungkinan buruk yang akan terjadi;
  5. Mengedepankan pengembangan dan pelaksanaan teknologi yang baik dan ramah lingkungan sehinga akanmemiliki kesesuaian dengan semua aspek, baik lingkungan, sosial, ekonomi, dan sebagainya;
  6. Harus bersifat terbuka dan transparan dalanm menerangkan rencana pembangunan dan reklamasi, dan juga memberikan kesempatan kepada individu, pemerintah, LSM, dan masyarakat luas untuk ikut memberikan kontribusi dalam rangka mengoreksi segala bentuk pelaksanaan reklamasi yang dianggap salah.
  Dengan beberapa pendekatan ini, maka seharusnya proses reklamasi berjalan beriringan bersama kesesuaiannya dengan s ektor lain, namun pada tataran realita hal ini kurang mendapatkan perhatian. Oleh karenanya dalam tataran konkrit maka para pemutus kebijakan dan para pihak yang berperan langsung di dalalamnya setidaknya harus melakukan:


  1. Ekonomi: benar bahwa sebenarnya ekonomi menjadi salah satu hal utama dalam proyek ini, namun perlu dilihat juga bahwa terdapat sumberdaya manusia yang harus diurus dan diperhatikan terkait dengan reklamasi, yaitu para nelayan yang kemudian mata pencahariannya terganggu. Langkah yang harus dilakukan adalah mencoba untuk memberikan konversi mata pencaharian yang lebih baik dan sesuai dengan memberdayakan masyarakat dari level yang paling rendah, baik pelatihan dan pendidikan yang pada akhirnya masyarakat siap untuk menghadapi perubahan modernitas, dan akhirnya kendala ekonomi akan terselesaikan dengan meningkatnya sumber daya nelayan pesisir yang juga sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
  2. Sosial: dengan adanya pembekalan dan pelatihan yang telah disiapkan sejak lama kepada para penduduk kawasan peisisr, maka dengan adanya konversi mata pencaharian akibat penggusuran reklamasi penduduk tersebut tidak akan sulit mencari keterampilan baru yang menjadi mata pencahariaannya sehingga dengan begitu akan mencegah terjadinya penyakit sosial seperti kriminalitas yang diakibatkan oleh pengangguran secara berlebihan, karena sesungguhnya penyakit sosial berakar dari kualitas SDM manusia yang tidak mumpuni.
  3. Ekologi dan Lingkungan: telaah kita lihat bahwa fakta geografis dari kota Jakarta memang tidak memadai untuk diadakannya reklamasi secara besar-besaran pada Pantura terkait dengan masalah ekologi. Namun hal tersebut dapat disiasati dengan itikad baik para pihak untuk menjaga lingkungan yang kemudian akan terantisipasi dengan penggunaan teknologi yang mutakhir, karena sesulit apapun kondisi geografis di Teluk Jakarta, pasti ada rekayasa teknis yang dapat dilakukan untuk mendukung pelestarian agar tidak mengganggu ekosistem sekitar, namun tentunya akan menambah biaya yang sangat besar. Oleh karena itu perlu di ketrahui juga bahwa sesuai dengan konsep AMDAL yang tertuang dalam PP Nomor 27 tahun 1992 Pasal 22 Huruf a dan B menyatakan bahwa “apabila dampak besar dan penting negatif yang akan ditimbulkan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia, dan biaya penanggulangan dampak besar dan penting negatif lebih besar daripada manfaat dambak besar dan penting positif yang akanditimbulkan oleh usaha atau kegiatan yang bersangkutan, maka instansi yang bertanggung jawab memberikan keputusan bahwa rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan tidak layak lingkungan“.

         Beralih kepada analisis hukum yang dapat ditemukan dalam proyek reklamsi ini dapat ditela’ah dari sengketa hukum mengenai perizinan yang dilatarbelakangi oleh instrumen AMDAL yang berbeda. Disinggung di atas bahwa perdebatan muncul hingga ke PTUN antara pihak Pengembang dalam hal ini 6 perusahaan terhadap Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi apabila para pihak mengerti mengenai konsep AMDAL yang telah ada, pada tataran kewenangan penilaian yang sesuai dengan PP tersebut tedapat 88 komisi penilai Kabupaten/Kota, 3 komisi penilai Provinsi, dan 1 penilai komisi Pusat yang kesemuanya harus bersinergi dalam megeluarkan Studi Amdal yang kemudian dijadikan instrumen dalam proses perizinan, namun permasalahannya disini adalah dalam proses reklamasi tersebut hanya menyertakan AMDAL lokal yang sebenarnya tidak sesuai karena proyek tersebut melibatkan dua provinsi, Banten dan Jawa Barat. Daripada itu juga perlu diketahui bahwa gugatan terhadap Kepmen LH No 14 Tahun 2003 yang dilakukan 6 perusahaan rersebut adala h tidak layak digelar karena:
  1. Kepmeneg LH yang digugat tersebut ditertapkan berdasarkan rekomendasi komisi AMDAL pusat yang bersifat independen dan telah dibahas selama 2 tahun oleh stakeholder. Kepmeneg LH tersebut merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk menolak permohonan ijin melakukan usaha atau kegiatan reklamasi seperti yang direncanakan oleh BP Pantura. Kepmen LH tersebut bukan ijin lingkungan,karenanya sesuai dengan UU peradilan Tata Usaha Negara, Kepmen LH tidak dapat digugat secara yuridis oleh PTUN Jakarta
  2. Objek Kepmeneg LH adalah rencana kegiatan reklamasi dan revitalisasi pantura yang diprakarsai oleh BP Pantura Jakarta. Keenam perusahaan penggugat mempunyai proyek reklamasi yang merupakan kerjasama mereka dengan Pemda DKI Jakarta. Kepmeneg LH tersebut tidak ada hubungannya dengan proyek keenam perusahaan tersebut, lalu kenapa kemudian keenam perusahaan tersebut menggugat ke Meneg LH?
  3. Dampak keputusan peradilan PTUN ini adalah menciptakan presedn hukum, bahwa hasil AMDAL dapat dibatalkan oleh sidang peradilan, ini bersarti mekanisme AMDAL sebagai sistem pengawasan lingkungan hidup telah dirusak oleh sidang pengadilan

          Meskipun demikian saat ini proyek tersebut tetap berjalan dengan alasan AMDAL dan studi kelayakan yang mereka gunakan sudah memenuhi syarat secara komprehensif, namun sampai saat ini proyek tersebut belum memiliki AMDAL yang sesuai, maka mengacu kepada konsep AMDAL bahwa kegiatasn yang sudah berjalan dan belum memiliki dokumen yang menyangkut pengendalian lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan yang juga sebagai konsep penegakan hukum lingkungan modern.
Maka dari itu terdapat solusi yang harus dijadikan acuan antara lain:

  1. mengumpulkan semua dokumen AMDAL yang teala dilakukan, harus ada pertemuan teknis dan menyeluruh (parsial dan integratif)terhadap dampak yang ditimbulkan
  2. dalam kasus proyek sudah berjalan, maka audit lingkungan sebagai instrumen pengendali lingkungan hidup harus digunakan untuk menjadi acuan dari pemberian ijin atas layaknya proyek reklamasi tersebut. Meskipun sebenarnya Audit lingkungan tersebut menjadi metode yang lebih modern dari hanya sededar AMDAL, karena pendekatan yang dilakukan lebih bersifat teknis dan sifatnya yang sangat ilmiah.

        Dengan mempergunakan analisis dan beberapa solusi di atas, baik secara faktual dari sisi ekonomi, sosial, dan ekologi, maupun hukum terdapat beberapa hal yang sebeanrnya perlu diperhatikan oleh semua pihak sehingga dalam setiap tindakan proses pembangunan selalu memperhatikan segala aspek, dengan begitu selaras dengan apa yang disebut sebagai konsep pembangunan berkelanjutan.

sumber :

http://zaymuttaqin.wordpress.com/2009/02/13/amdal-regional-reklamasi-dan-revitalisasi-pantura-jakarta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar