Jumat, 05 Desember 2014

PERTAMBANGAN

POTENSI  DAN TANTANGAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA

Dunia pertambangan Indonesia memiliki profil yang sangat luar biasa. Indonesia menduduki peringkat enam besar dunia dalam hal kepemilikan bahan-bahan tambang. Namun, dalam hal iklim investasi, Indonesia menduduki peringkat buntut. Indonesia kaya dengan sumber daya alam, khususnya bahan tambang. Saat ini, Indonesia, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) menduduki peringkat ke-6 sebagai negara yang kaya akan sumber daya tambang. Selain itu, dari potensi bahan galiannya untuk batubara, Indonesia menduduki peringkat ke-3 untuk ekspor batubara, peringkat ke-2 untuk produksi timah, peringkat ke-2 untuk produksi tembaga, peringkat ke-6 untuk produksi emas. Kondisi excellent tectonic dan geologi itulah yang membawa Indonesia menjadi satu di antara produsen terbesar emas, tembaga, nikel, dan timah. Sebagai catatan, Indonesia memberikan sumbangsih cadangan emas terbesar di kawasan South East Asia, yaitu sebesar 39% (sekitar 168 Moz /5.215 tonnes). Dengan profil yang demikian, Indonesia menjadi negara yang sangat menjanjikan bagi kalangan pelaku industri pertambangan untuk bisa berinvestasi di Indonesia. Pengelolaan yang baik akan membuat sektor pertambangan tidak hanya memberikan konstribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia, tapi juga membukan banyak lapangan kerja, bahkan menciptakan tenaga-tenaga profesional pertambangan Indonesia. Banyak tenaga ahli geologist dan tambang Indonesia yang kini bekerja di Autralia, Amerika Serikat, Afrika, dan kawasan Asia Tenggara.
Surga Bahan-bahan Tambang
Berbagai macam bahan tambang tersebar di seluruh wilayah Nusantara, dari sabang sampai merauke, mulai dari emas, timah, tembaga, perak, intan, batubara, minyak, bauksit, dan lain-lain. Berdasarkan data USGS, cadangan emas Indonesia berkisar 2,3% dari cadangan emas dunia. Dengan cadangan sebesar itu, Indonesia menduduki peringkat ke-7, sedangkan produksinya sekitar 6,7% dari produksi emas dunia dan menduduki peringkat ke-6. Daerah-daerah penghasil emas Indonesia di antaranya Bengkalis (Sumatra), Bolaang Mangondow (Sulawesi Utara), Cikotok (Jawa Barat), Logas (Riau), Meuleboh (Aceh), Reja Lebong (Bengkulu), juga Lampung, Jambi, Kalimantan Barat, Papua, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Sementara itu, posisi cadangan timah Indonesia menduduki peringkat ke-5, yakni sebesar 8,1% dari cadangan timah dunia. Daerah-daerah penghasil timah di Indonesia Bangkinang (Riau), Dabo (Pulau Singkep), Manggar (Pulau Belitung), dan Sungai liat (Pulau Bangka). Cadangan tembaga Indonesia sekitar 4,1% dari cadangan tembaga dunia, dan merupakan peringkat ke-7 sedangkan dari sisi produksi adalah 10,4% dari produksi dunia dan merupakan peringkat ke-2. Daerah-daerah penghasil tembaga di Indonesia di antaranya Cikotok (Jawa Barat), Kompara (Papua), Sangkarapi (Sulawesi Selatan), Tirtamaya Oawa Tengah), juga terdapat di daerah Jambi dan Sulawesi Tengah. Potensi nikel Indonesia juga luar biasa. Cadangan nikel Indonesia mencapai sekitar 2,9% dari cadangan nikel dunia, dan merupakan peringkat ke-8, sedangkan produksinya 8,6% dan merupakan peringkat ke-4 dunia. Daerah-daerah penghasil nikel Indonesia di antaranya Bengkalis (Sumatra), Bolaang Mangondow (Sulawesi Utara), Cikotok Oawa Barat), dan lain-lain. Selain potensi-potensi sumber daya yang disebutkan di atas, masih banyak sumber daya alam lain yang menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia, seperti batubara. Potensi minyak Indonesia juga cukup besar. Indonesia menduduki peringkat 25 sebagai negara dengan potensi minyak terbesar sebesar 4.3 miliar barel. Potensi minyak terdapat di Papua, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Aceh, Riau, Kalimantan Timur, Maluku, Riau. 
Perbaiki Iklim Investasi
Meski Indonesia menjadi surga bahan-bahan tambang, semua kekayaan itu belum sepenuhnya dikelola secara optimal. Masih banyak kendala atau tantangan yang dihadapi dalam mengoptimal berbagai potensi itu. Tantangan berat dirasakan bukan hanya di bidang hilir, tetapi juga di bidang hulu, yaitu dalam bidang eksplorasi; tanpa eksplorasi tidak akan ada hasil tambang yang berupa mineral, metal, maupun batubara. Eksplorasi diperlukan untuk mengetahui potensi sumber daya dan juga untuk meningkatkan status sumber daya menjadi cadangan (reserve). Kegiatan eksplorasi merupakan faktor yang sangat fundamental bagi industri pertambangan, karena pada dasarnya, tidak akan ada penambangan tanpa adanya kegiatan eksplorasi. Karena itu, guna menarik investor untuk mengembangkan bisnis tambang di Indonesia, pemerintah seharusnya berbagi risiko di hulu dengan memberikan data eksplorasi yang baik, murah, dan mudah diakses. Saat ini, Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia (MGEI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) telah membuat kode pelaporan mengenai hasil eksplorasi, sumber daya dan cadangan yang disebut dengan Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). KCMI sangat penting dan memiliki peran strategis, karena banyak institusi yang berkaitan dengan pertambangan memerlukan standard yang tinggi berkaitan dengan data eksplorasi, sumber daya dan cadangan. Misalnya perbankan, bursa efek, valuator, investor dan juga pemerintah. Adanya KCMI diharapkan dapat semakin membangun kepercayaan industri pertambangan dengan stakeholder lainnya. Selain masalah ketersediaan data eksplorasi, isu lain yang menjadi kendala bagi iklim investasi pertambangan di Indonesia adalah ketidakpastian hukum, tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Kehutanan. Semua ini tentu sangat memengaruhi bisnis pertambangan di Indonesia, lihat saja, dalam 10 tahun terakhir ini tidak ada peningkatan investasi di bidang pertambangan, dan yang ada hanyalah pengembangan dari perusahaan yang telah menanamkan modalnya. Kita berharap pemerintah Indonesia dapat memperbaiki semua ini, sehingga pertambangan mampu menjadi sumber devisa negara serta menyerap tenaga kerja Indonesia. Dengan penerapan prinsip-prinsip good mining practise, dan penerapan Kode KCMI secara konsisten, prospek pertambangan Indonesia ke depan akan sangat baik. Ini, tentu, sepanjang dapat diciptakan kebijakan dan regulasi pembangunan yang kondusif, adil dan transparan, penegakan hukum yang konsisten, serta suasana politik dan bisnis yang positif. Hanya dengan demikian pertambangan bisa memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Tidak hanya perusahaan, tapi masyarakat di sekitar tambang juga harus bisa menikmati kekayaan alam yang dimilikinya.


http://www.ima-api.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1937:potensi-dan-tantangan-pertambangan-di-indonesia&catid=47:media-news&Itemid=98&lang=id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar